Rss

Kamis, 02 Mei 2013

11 Nasehat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Kepada Pengemban Dakwah

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat luas keilmuannya). Seorang mujtahid mutlak abad ini. Beliau adalah pendiri Hizbut Tahrir. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.

Beliau memberikan 11 nasehat Kepada Pengemban Dakwah agar selalu istiqomah dan istimror di jalan dakwah ini :
1. Ketahuilah, kaum muslim tidak pernah mundur dari posisinya sebagai pemimpin dunia selama berpegang teguh kepada agamanya.

2. Patut diperhatikan dengan seksama bahwa usaha mengemban qiyadah fikriyah Islam adalah dalam rangka membangkitkan kaum muslim.

3. Dalam mengembangkan dakwah Islam hendaknya kita berpegang kepada satu prinsip, yaitu menyebarluaskannya sebagai qiyadah fikriyah bagi seluruh dunia.

4. Mengemban dakwah saat ini hendaknya dikembangkan dengan metode yang sama dengan masa sebelumnya, yakni dengan menjadikan metode dakwah rasul sebagai suri teladan.

5. Mengemban dakwah membutuhkan sikap terus terang dan keberanian, kekuatan dan pemikiran.

6. Mengemban dakwah Islam harus meletakkan kedaulatan secara mutlak hanya untuk mabda’ Islam.

7. Mengemban dakwah Islam hendaknya dilakukan secara serius. Seorang pengemban dakwah tidak akan mengambil jalan kompromi.

8. Mengemban dakwah mengharuskan setiap langkah memiliki tujuan dan mengharuskan pengemban dakwah senantiasa memperhatikan tujuan itu.

9. Pengemban dakwah hendaknya mengemban dakwah Islam dengan menyajikan peraturan-peraturan yang dapat memecahkan problematika manusia.

10.Ketahulah dan pahamilah: pengemban dakwah tidak akan mampu memikul tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya tanpa menanamkan pada dirinya cita-cita untuk mengarah kepada jalan kesempurnaan, selalu mengkaji dan mencari kebenaran.

11.Para pengemban dakwah harus menunaikan kewajibannya sebagai sesuatu yang dibebankan Allah dipundak mereka. Hendaknya mereka melakukannya dengan gembira dan mengharapkan ridha Allah.

Semoga nasehat dan wasiat kedua Imam ini semakin membakar ghirah juang kita agar khilafah segera tegak dengan ijinNya. sebagaimana Imam Hasan Al-Banna berkata ”Mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga semua itu mengantarkan kembalinya khilafah islamiyah yang telah hilang dan persatuan yang dicita-citakan. dan juga perkataan dari Syaikh Taqiyudin an nabhani bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9 .

Masihkah Kita Percaya Bahwa DEMOKRASI Layak Untuk Manusia???


Bismillaahirrahmaanirrahiim


Hari ini melelahkan sekali, aku harus berganti kereta sampai 2 kali, dari arah Depok menuju stasiun Kota, dari stasiun Kota nyambung lagi dengan kereta Patas arah Angke sampai stasiun Merak. Tapi karena jadwal kereta kadang tidak jelas, harusnya kereta Patas berangkat pukul 10 tapi jadi molor jauh tidak jelas pukul berapa kereta harus berangkat (mirip lagu Iwan Fals).

Sesaat aku duduk di gerbong yang tidak terlalu padat, disisiku ada seorang ibu yang menggendong anaknya sepertinya sedang terlelap. Karena jenuh menunggu kereta tidak berangkat-berangkat, akhirnya untuk mengusir rasa kejenuhan aku mencoba mengajak ngobrol ibu yang menggendong anaknya tepat disebelahku.

Aku : “Ibu, ini anak ibu?”

Ibu : “Iya, neng”. Menjawab dengan tanpa ekrspresi dan aku semakin penasaran.

Aku : “cantik ya bu, anaknya”. Terlihat sekali anak itu didandani dengan bedak dengan baju warna pink serta sedikit celak dimatanya.

Ibu : “Terima kasih, neng”. Masih tanpa ekspresi. Lalu ku lanjutkan pertanyaanku.

Aku : “Mau kemana, bu?”.

Ibu : “Ke daerah Rangkasbitung”. Sambil menyebutkan suatu daerah di Rangkasbitung.

Aku : “Wah, jauh ya bu”.

Ibu : “Iya, neng”. Masih dalam ekspresi tak jelas.

Kereta sudah 1 jam lamanya tapi belum jalan juga, katanya ada banjir di daerah Tanah Abang, otomatis perjalanan kereta sementara banyak yang tertunda.

Anak dalam pangkuan si ibu tadi masih dengan tenang dalam pelukan ibunya, padahal penumpang semakin sesak terasa tak nyaman dan mulai panas. Aku kembali penasaran kok bisa anak sekecil itu tetap tenang dalam keadaan kereta yang sangat panas tak ada penyejuk sekedar kipas angin saja.

Aku : “Bu, kok anaknya anteng ya..padahal panas gini”. Aku kembali membuka pembicaraan.

Tiba-tiba si ibu menangis….

Aku : “Bu, maaf…ada yang salah dengan kata-kata saya”. Tanyaku semakin penasaran.

Ibu : “Tidak, neng…ibu sedih sekali”. Dia sepertinya mulai membuka diri padaku.

Aku : “Kenapa sedih, bu?”.

Ibu : “Maaf, neng…tolong setelah ibu ceritakan semuanya jangan katakan pada siapapun, pada penumpang maupun kondektur. Neng, mau janji?”.

Aku sangat penasaran cerita apa yang akan disampaikan si ibu, sampai berpesan jangan sampai menceritakan pada penumpang kereta dan kondektur. Apa hubungannya mereka dengan si ibu ini.

Aku : “Insyallah, bu. Saya tidak akan menyampaikan kembali cerita yang akan ibu bagi pada saya”.

Ibu : “Terima kasih neng, sebelum dan sesudahnya.” Kemudian aku menyimak isi cerita si ibu.

Sudah satu minggu ini anaknya sakit panas tapi si ibu hanyalah pemulung yang mengais rizki lewat sampah-sampah yang berserakan. Penghasilan yang tidak menentu. Kalaupun dapat uang dari hasil menjual sampah plastiknya, itupun tak seberapa hanya cukup untuk makan. Dia tidak punya tempat tinggal tetap, kadang tidur di emperan atau di bawah jembatan layang.

Si ibu ingin sekali membawa anaknya ke dokter tapi dia tak memiliki uang, karena dia bukan warga DKI Jakarta dan tak memiliki KTP DKI jadi dia tidak mendapatkan jaminan apa-apa. Si kecil anaknya hanya diobati ala kadarnya tapi ternyata penyakitnya tak kunjung sembuh. Sampai subuh tadi akhirnya si kecil dalam pangkuannya meninggal dunia.

Setelah meninggalpun dia bingung, kalau harus dikubur di Jakarta, ongkos untuk menguburkannya pun dia tak punya cukup uang. Dan bila dia bawa ke kampungnya yang cukup jauh dari kota Jakarta dengan menggunakan mobil jenazah, itupun tak cukup ada uang, dibutuhkan uang sekitar Rp 1.000.000,-. Uang sebesar itu kata si ibu sangat besar dalam ukuran dia.

Akhirnya, lewat bantuan para gelandangan dan pemulung terkumpullah uang sebesar Rp 250.000,- uang sebesar itu cukup untuk membawa si kecil ke kampung halamannya dan dikuburkan disana yang tidak memakan biaya besar.

Aku benar-benar tercengat dengan penuturan si ibu, lalu atas seizin si ibu ku pegang tangan si kecil nan cantik dalam pelukan ibunya. Subhanallah…benar ya Robb, tangan mungil itu begitu dingin tak ada denyut nadi disana. Ku cium dengan lembut keningnya, amat dingin tak ada jiwa disana. Ya Robb, si kecil nan cantik itu tertidur damai dalam pelukan si ibu yang amat menyayanginya.

Aku tak dapat menahan haru, ingin rasanya ku peluk dia dan ibunya. Begitu sulitnya hidup ini sampai akhir hayatnya pun si kecil nan cantik itu tak merasakan keramahan negeri ini. Aku hanya terdiam dan menatap haru, sungguh ingin rasanya aku berteriak pada negeri ini.

Wahai penguasa nan congak dan sombong, lihat… ada rakyatmu yang begitu menderita. Terbelenggu dalam kemiskinan dan keangkuhanmu. Tak bisakah kau membuka mata hatimu, tetapi kepongahan terus menjalar dihatimu.

Si ibu, tak pernah meyalahkan siapapun dengan keadaanya, dia hanya mengatakan “ini takdir Tuhan”.

Kereta sesaat melaju, aku kini terdiam tanpa kata. Tak ada pertanyaan yang membuatku penasaran, kini sudah aku dapatkan jawaban dari keterdiaman si ibu dan indahnya tidur panjang si kecil nan cantik.

Selamat tidur nak, Allah bersamamu selalu dalam damai di surga sana.
#Masihkah kalian menganggap DEMOKRASI memanusiakan manusia??? Bukalah mata hati kalian...!!!

Video penegakan Syariah dan Khilafah

Sahabat yang budiman, dunia hari ini sesungguhnya sedang disuguhi dua fenomena yang saling kontradiktif. Pertama: Merosotnya pamor ideologi Kapitalisme-sekular di pentas global. Hal ini ditandai oleh makin merosotnya peran sekaligus pengaruh negara-negara Barat sebagai pengusung ideologi ini. AS, misalnya, pengemban utama ideologi Kapitalisme, saat ini sedang menunggu kejatuhannya. Kejayaan dan kedigdayaannya sudah berlalu. Pengaruhnya makin menyusut. Pamor ideologinya terus melorot. Ekonominya rontok. Kekuatan militernya pun ’babak-belur’, bukan oleh kekuatan negara, tetapi oleh kekuatan kelompok bersenjata, seperti Taliban. Lalu bagaimana jika melawan kekuatan sebuah negara? Walhasil, inilah akhir ’Abad Amerika’!

Berikut beberapa video yang bisa di download berkaitan dengan ini :

1.Dunia Dalam Naungan Khilafah

http://www.youtube.com/watch?v=-h526CFMCMU

2.Para Tokoh Umat Peduli Syariah dan Khilafah di Makassar

http://www.youtube.com/watch?v=qUQYZHDJzAI

3.Seruan Muktamar Khilafah 2013 (Makassar)

http://www.youtube.com/watch?v=oYan6XTV4N0


#ANALISIS PERMASALAHAN ANAK KOST


Dilihat dari segi ekonomi anak-anak kost banyak yg sering mengalam krisis ekonomi. Jadi bukan hanya negara saja yang mengalami krisis ekonomi, mahasiswa pun bergelut akan hal itu. Example terlambat bayar kost, terlambat bayar administrasi kampus, terlambat bayar administrasi organisasi (klo ikut) dan masih banyak lagi. Saya angkat disini adalah permasalahan krisis ekonomi mahasiswa mengenai masalah perut ( :D :D ) ----> perut pun punya politik sendiri.
Sering kita melihat dan mendengar fakta dimana mahasiswa tidak akan lari jauh dari yang namanya makanan instan,, example mie instan (mie sedap, mie indofood, sarimi, burung dara dlln --- banyak merek tinggal di pilih). Kebanyakan jawaban yang mereka paparkan pun instan : belum ada kiriman!
Di satu sisi adapun mahasiswa yang melakukan cara lain, example : ngutang di warung,, ntar klo kiriman udah datang baru di bayar.
(klo kirimannya nanti bulan depan??? Bisa bangkrut tuh warung :D :D )
Masalah disini sangat berkaitan dengan krisis ekonomi dan kesejahteraan mahasiswa. Satu sisi mahasiswa yg mengalami krisis ekonomi tidak mau melakukan itu (makan yg instan dan ngutang), tapi dikarenakan kondisi yang memaksa maka mau tidak mau harus mau.
Jika di analisis faktor utama penyebab ini semua adalah mahalnya makanan yang nggak instan (nasi ayam mahal, nasi daging mahal, nasi ikan mahal, dlln). Fakta menunjukkan makanan berat minimal harganya Rp.10.000/porsi. Jika dikalkulasi sehari makan 3x maka pengeluaran tiap hari Rp.30.000 (isssshhhh,,, issshhhh,,,isssshhh)
Apa yang membuat makanan berat mahal???
Karena bahan mentahnya juga mahal : beras mahal, bawang mahal, cabe mahal, tomat mahal, semua serba punya label "mahal".
Kenapa bisa mahal?? Kan Indonesia penghasil semua itu,,???
Memang Indonesia penghasil semua itu, tapi itu semua disalah gunakan sama cecunguk berdasi di parlemen kawan-kawan!!! Cecunguk-cecunguk berdasi budaknya demokrasi,, budaknya kapitalisme!! Jangan heran kenapa semua yang alami dan berat itu mahal!
Sebagai solusi untuk krisis ekonomi mahasiswa dan masyarakat umum yang menderita kasus yg sama, maka cecunguk-cecunguk itu memberikan jawaban berupa makanan instan. "Kalau nggak mampu beli yang berat, beli yang instan saja, kan yang penting kenyang" -----> Jawabansimpel.com
Tapi sekali lagi ini bukan permasalahan yang simple seperti apa yang difikirkan otak cecunguk busuk  itu. Ini masalah masa depan. Mahasiswa itu sebagai AGENT OF CHAGE, AGEN PERUBAHAN, AGEN PEMBEBAS!! Seharusnya kondisi mahasiswa harus di perhatikan oleh pemerintah, bukan malah tambah memperburuk. Solusi yang mereka tawarkan malah akan menambah kesengsaraan umat.  Solusi yang mereka paparkan adalah solusi jalan tengah --> "Kalau nggak mampu beli yang berat, beli yang instan saja, kan yang penting kenyang". Jawaban yang bersandarkan asas manfaat belaka. Dalam Islam standar semua itu adalah Halal dan Haram, bukan manfaat seperti ini. Instan ya instan tapi jangan malah memperburuk kesehatan para AGEN PEMBEBAS ini!!
3 kata yang menjadi populer dalam kalangan cecunguk berdasi itu : HALAL, HARAM, HANTAM!! Naudzubillah... L
Itulah solusi yang diberikan oleh KAPITALISME DEMOKRASI!!
Berbeda halnya dengan Islam sobat sekalian. Dalam Islam nggak ada yang namanya jalan tengah kayak begini.  Dalam Islam semua bersumber dari Allah dan Rasulullah dan Islam hanya mengenal HALAL DAN HARAM!
Mengenai permasalah krisis ekonomi mahasiswa Islam punya cara untuk menyelesaikan. Mahasiswa bisa mencari pekerjaan sampingan atau membuat lapangan kerja/usaha baru. Hitung-hitung merangkap menjadi bisnisment.. :D :D
Mau kerja dimana? Boro-boro kerja, nyari makan aja susah apalagi nyari kerja. Tenang mas broo, negara Islam akan membuka dan membuat lapangan pekerjaan yang banyak sehingga tenaga kita tidak terbuang percuma. Negara akan mendengar semua keluhan kita, akan tetapi perlu di garis bawahi ada aturan yang mengatur ini semua. Lebih detailnya nanti di bahas dalam analisis lain. Insya Allah J
Kemudian dalam Islam ada yang namanya Baitul Mal (Perbendaharaan Negara). Baitul mal (perbendaharaan negara) memang berfungsi menjadi penyantun bagi orang-orang yang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Orang-orang lemah disini bisa dikatakan orang-orang yang tidak bisa mencari nafkah, yang mengalami kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup ----- mahasiswa rantauan yang belum dapat kiriman bisa termasuk disini :D :D
Tidak bisa di pungkiri pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu.
Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan syari’at islam, umar bin khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama “darul daqiiq” (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, korma dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara makkah dan syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara syam dan hijaz.

Itulah hukum-hukum syari’at islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta) apalagi menjadi pelacur tingkat tinggi hanya karena masalah perut. Kebanyakan mahasiswa hanya karena ingin mengisi perut rela mencuri, rela menjual keperawan, rela menjadi biduan, dan rela menjadi semuanya. Ckckckck
Kesimpulannya, Mahasiswa hanya akan sejahtera dalam naungan ISLAM!!
AGEN PEMBEBAS HANYA AKAN SEJAHTERA DALAM NAUNGAN KHILAFAH ISLAMIYYAH!!

MARI,, HANCURKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!!!
ALLAHU AKBAR! 

KENAIKAN BBM : REKAYASA LINTAH DEMOKRASI DI NEGARA PECUNDANG!


Dalam pidatonya di hadapan para menteri, gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Rencana tersebut bakal direalisasikan usai pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja perubahan (RAPBN-P) 2013.” jelas SBY saat membuka Musrenbangnas di Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4). (Merdeka.com)
Inilah secuil berita yang kita dapatkan dari sekian banyak berita tentang kedahsyatan kenaikan BBM. Banyak sekali dongeng dan cerita dari negeri muslim yang terjajah ini, banyak sekali pula alasan yang terlontar dari gedung raksasa yang ditempati oleh petinggi-petinggi demokrasi. Kenaikan BBM akan dan sangat pasti terjadi, alasan yang sering mereka lontarkan adalah subsidi BBM mengakibatkan APBN sakit bahkan bisa dikatakan “sekarat”. Jikalau memang seperti itu alasannya, mengapa hanya subsidi BBM yang disudutkan? Mengapa anggaran untuk bayar bunga dan cicilan pokok utang yang totalnya sebesar 171,7 triliun tidak pernah dijadikan persoalan? Ada apa sebenarnya di balik subsidi BBM??
Fakta telah bercerita bahwa 84%  Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia telah dikuasai oleh individu, kelompok maupun swasta asing. Inilah fakta yang Indonesia beberkan kepada kita, tidakkah kalian mengerti apa makna semua itu? Dalil APBN “sekarat” sehingga BBM harus dinaikkan hanyalah sebatas kedok licik pemerintah untuk menutupi tujuan mereka sesungguhnya, yakni melayani kepentingan para kapitalis!
Kenaikan BBM ini sangat jelas akan menambah kesusahan bahkan menambah kemiskinan rakyat. Kenaikan BBM hanyalah menambah beban rakyat, rakyat yang miskin tambah miskin, bisa dibilang bahwa SBY mengeluarkan ultimatum “LANJUTKAN KEMISKINAN”. Dengan kenaikan BBM akan sangat pasti dan otomatis bahan-bahan pokok yang diperlukan rakyat akan mengalami kenaikan harga juga. Ini sangat jelas tidak berpihak sama rakyat, jikalau memang perlu menyebarkan angket setuju atau tidak akan kenaikan BBM sama rakyat, saya yakin pasti akan banyak yang menolak. Bagaimana tidak, hal yang mustahil mereka menyetujui keputusan yang bisa menambah kemiskinan mereka.
Rakyat harus waspada dengan kenaikan BBM ini, karena bisa tercium betapa busuknya rencana para petinggi-petinggi demokrasi akan kenaikan BBM ini. Petinggi-petinggi demokrasi adalah manusia-manusia yg licik, mereka bersembunyi di balik undang-undang. Pada faktanya kenaikan BBM adalah langkah untuk meliberalisasi migas di Indonesia di sektor hilir setelah sektor hulu diliberalisasi secara sempurna.
Pemerintah pada dasarnya sadar betul kenaikan BBM ini akan semakin menambah kesengsaraan rakyat. Itulah mereka segera meluncurkan kebijakan lain yaitu berupa BLT (Bantuan Langung Tunai), RasKin dlln. Tapi realitas berbicara bahwa kebijakan dalam bentuk bantuan itu hanyalah imajinasi sebatas harapan kosong belaka. BLT ataupun RasKin ini hanyalah kebijakan untuk sementara waktu, BLT hanya selama 3 bulan dan RasKin diperpanjang selama 1 tahun. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah nasib rakyat setelah 3 bulan atau setelah 1 tahun itu?
Yang menjadi fakta lain adalah BLT maupun RasKin itu tidak tepat pada sasaran, jika dianalisis Rakyat yang akan diberikan bantuan hanyalah mereka yang masuk dalam kategori garis kemiskinan yang dibuat oleh Bappenas. Sementara, banyak yang diambang batas yang tidak masuk dalam kategori dan sasaran penerimaan bantuan, baik bantuan pendidikan, BLT, dan lain sebagainya yang sangat menderita. Rakyat pada kondisinya kaya bukan, dianggap miskin tidak oleh pemerintah. Kalau kita percaya garis yang ditetapkan oleh world bank itu ada sekitar  109 juta, jika dikurangi 39 juta sekitar ada 70 juta yang tidak mendapat subsidi. Inilah bukti bahwa segala kebijakan yang ditetapkan oleh petinggi-petinggi demokrasu tidaklah berpihak pada rakyat.
Kenaikan BBM bisa dikategorikan sebagai kebijakan “paksaan” oleh ekonomi pasar internasional. Kenaikan BBM bukanlah lahir dari aspirasi rakyat, bagaimana mungkin rakyat ingin “mati konyol” dengan menahan “gondok kesusahan” kenaikan harga bahan-bahan pokok. Tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita, mengapa harus ditambah lagi kerumitan hidup rakyat dengan kebijakan khianat ini? Dan bisa dianalisis kenaikan BBM ini berujung pada kepentingan asing, kebijakan ini adalah permainan monopoli ekonomi tingkat atas oleh para penguasa dan petinggi.
Pada dasarnya kenaikan BBM ini jika dianalisis akan berujung pada “KEHARAMAN”. Kita tinjau satu persatu :
1.      Kenaikan BBM lahir dari privatisasi & liberalisasi migas
Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud].
Beranjak dari hadits ini bisa kita analisis bahwa rasulullah menarik kembali tambang garam itu dari Abyad bin Hamal ra. Rasulullah menarik kembali karena tambang itu mengandung atau bisa dikatakan menghasilkan deposit melimpah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat. Ini bukti yang jelas untuk memaparkan bahwa haram memberikan segala sesuatu yang menghasilkan deposit besar untuk umat kepada individu, kelompok apalagi negara lain.
      Ini juga bukan hanya berlaku untuk tambang garam saja, akan tetapi segala sesuatu yang tidak terbatas/sangat banyak jika ditinjau dari segi jumlahnya yang bisa dijadikan milik bersama. Migas termasuk, hutan termasuk, laut termasuk dan lain-lain yang memiliki jumlah sangat banyak. Dalam hadits tersebut bisa kita kaji mengenai hal ini, kalaupun hanya karena zat garamnya akan secara pasti Rasulullah akan menolak dari awal permintaan dari Abyad bin Hamal ra, akan tetapi dikarenakan zat itu ditinjau dari segi jumlahnya yang sangat banyak.
      Kita lihat dongeng yang diceritakan oleh fakta Indonesia, 84% Sumber Daya Alam diberikan kepada swasta asing untuk dikelola. Buka matamu kawan, hak-hak yang seharusnya milik kita sekarang dikuasai oleh asing! Dan itu dikarenakan penguasa kita yang senang hati memberikan secara percuma untuk itu!
      Privatisasi maupun liberalisasi migas “haram” hukumnya dalam islam, migas seharusnya dikelola oleh negara Indonesia sendiri dan bukan untuk dikelola oleh swasta asing. Inilah wajah buruk demokrasi, pembunuh tanpa wajah!
2.      Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain,  menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 
Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram" :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]
      Kaum muslim mempunyai hak dan andil untuk mengatur, menjaga dan mempergunakan segala sesuatu yg sangat banyak itu secara bersama-sama. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada pula yang dilebih-lebihkan. Fakta sekarang yang dibeberkan oleh demokrasi apa? Ketiga hal di atas sekarang tidak menjadi milik umat islam, tidak menjadi milik rakyat indonesia, akan tetapi menjadi milik orang lain, orang yang tinggal di Indonesia saja tidak sudi dan hanya mau mengeruk semua sendi-sendi kehidupan negeri kaya ini.
3.      Dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
 “Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:
 “Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim.  Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin ‘Abd ra.
Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang  yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak. 
 Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:
“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air.  Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya.  Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183].
Imam An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:
“Adapun perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput).  Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut.  Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi.  Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan.  Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput.  Adapun riwayat pertama (nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput.   Dan larang tersebut menjadi nahyu tanziih.  
Para ulama madzhab berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 5/414].
Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
 “Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad].
Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.
      Realitas sekarang berbanding terbalik, BBM tidak dimiliki oleh umat, tidak dimiliki oleh negara tetapi dimiliki oleh orang lain, dan yang lebih parahnya lagi orang tersebut adalah musuh utama kita! Kebijakan setan yang pemerintah utarakan sama saja membangun jalan tol untuk orang-orang kafir menguasai kaum muslim, semakin dikuasainya BBM atau tambang-tambang minyak dan gas di negeri ini akan semakin menguatkan cengkraman kuku kematian mereka(orang-orang kafir) untuk mengoyak tubuh negeri kaya raya ini.
Hal inipun sangat dilarang dalam Islam, mari kita simak Firman Allah :
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]. Ini telah menjadi bukti bahwa umat islam “haram” hukumnya berada dalam kendali orang-orang kafir. Tapi apa yang pemerintah lakukan terhadap kita? Mereka dengan seenaknya mengeluarkan kebijakan khianat atas landasan kenaikan BBM yang sejatinya mengantarkan umat ke jurang kematian!
4.      Kebijakan setan : Diskriminatif & Pendzaliman massal kepada rakyat
Sejatinya kenaikan BBM menambah beban yang ada di pundak rakyat. Fakta berbicara bahwa tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita. Mari kita tinjau hadits berikut :
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]
Kenaikan BBM sudah sangat pasti menyempitkan urusan rakyat. Pemerintah dengan seenaknya memainkan skenario penghalalan kebijakan ini atas nama Undang-Undang. Tidak sadarkah bahwa perbuatan kalian itu akan dibalas oleh Allah kelak, wahai tikus berdasi???
Dituturkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:
 “Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Wahai para tikus berdasi yang menjadi petinggi demokrasi, Rasulullah telah menitipkan doa untukmu!
Kenaikan BBM dikatakan diskriminatif karena mengakibatkan kaum muslim tidak bisa mengecap hak mereka dengan adil. Pada dasarnya BBM adalah milik bersama, bukan milik negara! Negara hanya ditugaskan untuk mengelola, bukan untuk menggunakan apalagi menjual kepada orang lain tanpa persetujuan sang pemilik (rakyat).
Sangatlah konyol rakyat sebagai pemilik semua itu harus membeli kepada orang yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengelola. Bagaimana bisa sang majikan menjadi pembeli di toko sang majikan itu sendiri yg di atur oleh pembantu yg ditugaskan oleh sang majikan! Wahai para tikus berdasi yang ada di parlemen, tahu diri, tahu malu dan tahu dosa! Kalian seenaknya saja menaikkan BBM hanya dengan landasan UU APBN 2012 pasal 7 ayat 6a. UU yang kalian jadikan cap stempel keabsahan untuk menjual dan menaikkan harga BBM akan sangat pasti telah menjadi cap stempel pula di neraka kelak!
Ini semua tidak akan pernah lepas dari “Demokrasi”. Semboyan demokrasi yang berbunyi : ‘Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” hanyal sebatas tulisan indah yang terpampang di gedung-gedung petinggi demokrasi! Demokrasi itu omong kosong, demokrasi adalah tempat tinggalnya para cecunguk-cecunguk berdasi yang memainkan peran dengan bermadzhabkan kapitalis!
Solusi dari semua ini adalah satu :
“GANTI REZIM, GANTI SISTEM!!”
Untuk menghentikan dan menggantikannya, saatnya kita lipat gandakan perjuangan dan pengorbanan untuk menerapkan syariah secara utuh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai bentuk pemenuhan kita terhadap seruan Allah dan RasulNya.
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu". (QS al-Anfal [8]: 24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb
SALAM PEMBEBASAN!!                                                                                      
Najmah Al Faruq




ORASI : ORMAS (BUKTI KEPENGECUTAN PEMERINTAH)


Saudaraku, lagi-lagi pemerintah akan menerapkan kebijakan setan, kebijakan yang membuat rakyat menderita dan sengsara, yakni tanggal 9 april nanti pemerintah akan melegalisasikan atau mensahkan RUU ORMAS .  Alasannya karena ingin mengatur masyarakat agar menggunakan asas tunggal yaitu asas pancasila.

Ini adalah alasan konyol saudaraku!!
Dari sabang sampai merauke, sangat banyak ormas-ormas baik itu ormas islam ataupun non islam!! Semua dunia sudah tahu sangat banyak ormas-ormas yang mempunyai asas masing-masing. Tapi kenapa ormas-ormas sekarang di paksa untuk sujud di kaki pancasila??

RUU ORMAS yang di rancang oleh para cecunguk-cecunguk berdasi di parlemen bisa kita nilai sebagai salah satu bentuk penghianatan para penguasa terhadap rakyatnya.
Pengkhianatan kepada rakyat secara umum dan pengkhianatan kepada Islam secara khusus ! Hal yang sangat konyol jikalau ormas islam dipaksakan bertekuk lutut pada pancasila!!

Omong kosong negara ini negara demokratis!!! Faktanya penolakan terjadi dimana-mana dan banyak masyarakat  yg tidak setuju dengan  kebijakan setan ini. Tapi apa yg dilakukan oleh para penguasa diatas sana , mereka tutup mata dan tutup telinga saudaraku, pura-pura  tidak melihat dan mendengar segala penderitaan rakyatnya.

Sebenarnya saudaraku, kebijakan seperti ini kebijakan yang sangat-sangat jauh dari kerasionalan. Bagaimana mau rasional, kita sebagai umat islam hanya mempunyai 1 asas, yaitu islam dan itu sudah HARGA MATI!! Tapi kenapa kita di desak bahkan di paksa untuk menyembah pancasila?

Saudaraku, saat ini kita dipimpin oleh para penguasa yang pengecutnyamencapai level tingkat tinggi, bisa kita rasakan bahwa RUU ORMAS ini adalah suatu skenario yang dibuat untuk membungkam aspirasi-aspirasi masyarakat, membungkam mulut rakyat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar!

 Ini sangat jelas saudaraku! Ini merupakan suatu respon ketakutan dan kepengecutan para tikus-tikus berdasi yang ada di parlemen sana. Dan ironisnya ini hanya berlaku pada ormas, tidak pada partai politik!! Kebijakan setan ini merupakan skenario pemerintah yang pincang!!

Kenapa hanya ormas yang di paksa?? Kenapa partai politik tidak di seret??? Jikalau di fikir saudaraku, Ormas hanyalah sebuah wadah yang tidak berikatan dengan “hitam di atas putih” negara ini,, sebaliknya partai politiklah yang sangat berikatan bahkan lahir dari rahim “hitam di atas putih” negara ini!!

Sesungguhnya RUU ORMAS ini merupakan “Kunci” untuk membukan PINTU KEMBALINYA REZIM REPRESIF ALA ORBA! Rezim yang membungkam aspirasi rakyat, menghalang-halangi orang-orang yang mau beramar ma’ruf nahi mungkar. Sekali lagi saudaraku, ini suatu bentuk kepengecutan dan pengkhianatan pemerintah kepada kita!

Mana “kebebasan” yang sering di gembar-gemborkan oleh negara  jawara demokrasi ini?? Dimana “kebebasan” itu??? Sungguh ironis, ternyata kebijakan itu hanya berpihak pada “orang-orang” tertentu!! Sama sekali tidak berpihak pada rakyat, terutama pada umat muslim!!! RUU ORMAS ini sangat jelas mengerucut pada Ormas-ormas islam yang berjuang menegakkan syariat Allah.

Saudaraku, segala kerusakan yang terjadi saat ini disebabkan karena diterapkannya sistem rusak dan sistem kufur.

Sistem apa??? 
Ya!!!
Kapitalismelah yang menyengsarakan kita, kapitalismelah yg merenggut hak-hak kita, merusak kehormatan kita dan merusak generasi kaum muslimin.

Oleh karena itu saudaraku, sudah saatnya sistem ini kita buang dan kita hancurkan !!! Diganti dengan sistem yang berasal dari wahyu dan bukan berasal dari pemikiran manusia!! Sistem yang tidak terdapat kecacatan sama sekali didalamnya, Yakni sistem ISLAM!!

Dengan diterapkannya  syariat dan tegaknya  Khilafah, maka Allah akan menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan bagi kita semua.

Maka dari itu, kami Hizbut Tahrir Indonesia DPD 1 Gorontalo menyeru kepada anda semua, baik itu bapak aparat polisi, militer, pengguna jalan dan pedagang kaki lima, Untuk menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini.

Wahai para penguasa!! Kami ingatkan kepada kalian yang duduk santai dan berfoya-foya disana, hendaklah segera memperbaiki diri, sebab Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengancam dalam Firman-Nya
“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab JAHANNAM dan bagi mereka azab (neraka) yg membakar” (TQS Al-Buruj : 10)

Wahai para penguasa!!!! Kami ingatkan kepada Anda, demi dzat dan jiwa kami yang ada didalam genggamanNya.
Kami tidak akan pernah lelah dan menyerah sampai syariat ini diterapkan, sampai khilafah ini ditegakkan atau kita mati karenanya!!
Allahu Akbar,,,
Allahu Akbar,,,
Allahu Akbar,,,
SALAM PEMBEBASAN!!!
                                                                       
                                                                                                            NAJMAH AL FARUQ

PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT OLEH NEGARA


Dalam pandangan Islam, yang termasuk kebutuhan pokok meliputi kebutuhan terhadap barang-barang tertentu (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu (meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Ini adalah kebutuhan pokok. Dikatakan sebagai kebutuhan pokok, sebab berbagai hal tersebut adalah kebutuhan mendasar seorang manusia dengan segala potensinya, baik itu kebutuhan fisik/biologis maupun kebutuhan pemenuhan naluri. Dalam pandangan Islam, negara wajib memenuhinya.


Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan pokok ini harus menggunakan politik ekonomi yang benar. Politik ekonomi yang benar, tidak lain adalah politik ekonomi Islam. Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa jasa. Mengapa harus dibedakan? Sebab, terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok; antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa. 



Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yaitu dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa jasa dipenuhi dengan mekanisme langsung, yaitu negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut. Artinya, negara memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma atau semurah mungkin, serta menciptakan stabilitas dalam negeri demi terciptanya rasa aman warga negara.



1. PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK BERUPA BARANG (PANGAN, SANDANG DAN PAPAN)



Strategi untuk pemenuhan ini dilakukan secara bertahap. Ada beberapa langkah yang harus ditempuh negara.



Langkah pertama:
Memerintahkan Kepada Setiap Kepala Keluarga untuk Bekerja



Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu/wajib. Allah SWT berfirman:



“Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk : 15)



Firman-Nya juga:
“…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah :10)



Firman-Nya yang lain:
“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al-Jatsiyah :12)



Nash-nash di atas memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya, pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”. 



Langkah kedua:
Negara Menyediakan Berbagai Fasilitas Lapangan Kerja agar Setiap Orang yang Mampu Bekerja dapat Memperoleh Pekerjaan



Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan, sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda :



“Seorang Imam/pemimpin adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)



Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian Beliau saw. berkata kepadanya: 



“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.” 



Syaikh Abdul Aziz Al Badri rahimahullah menceritakan suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab ra. memasuki sebuah masjid di luar waktu salat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah SWT. Umar ra. lalu bertanya :“Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab :“Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.” Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar ra., seraya berkata :“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid namun memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka: “Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”



Langkah ketiga:
Memerintahkan Kepada Setiap Ahli Waris atau Kerabat Terdekat untuk Bertanggung Jawab Memenuhi Kebutuhan Pokok Orang-orang Tertentu, Jika Ternyata Kepala Keluarganya Sendiri tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Orang-orang yang Menjadi Tanggungannya



Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah SWT :



“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian…”(QS. Al-Baqarah :233)



Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Rasulullah saw telah bersabda :



“Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu.” (HR. Ibnu Majah)



Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. 



Langkah keempat:
Mewajibkan Kepada Tetangga Terdekat yang Mampu untuk Memenuhi Sementara Kebutuhan Pokok (Pangan) Tetangganya yang Kelaparan



Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya atau mahramnya, dan ia pun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada Baitul Mal (perbendaharaan negara). Namun sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda:



“Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut.” (HR. Al-Bazzar)



Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara, sehingga tetangganya tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebab, Baitul Mal (perbendaharaan negara) memang berfungsi menjadi penyantun bagi orang-orang yang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. 



Langkah kelima:
Negara secara Langsung Memenuhi Kebutuhan Pangan, Sandang dan Papan Seluruh Warga Negara yang Tidak Mampu dan Membutuhkan.



Menurut Islam, negara Bbaitul Mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna –baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) atau pun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja– maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.



Negara bisa saja memberikan nafkah dari Baitul Mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syar’i, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT :



“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah :103)



Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi.



Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu. 



Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan Syari’at Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama “darul daqiiq” (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, korma dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.



Itulah hukum-hukum syari’at Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta). 



2. PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK BERUPA JASA (PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN KEAMANAN)



Pendidikan, kesehatan dan keamanan, adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang dan papan), di mana Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap. Maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatusy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim, miskin atau kaya. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Maal.



Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas Baitul Mal. Rasulullah SAW telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar. Beliau katakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan, apabila seorang tawanan telah mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.



Kita mengetahui bahwa barang tebusan itu tidak lain adalah hak milik Baitul Mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke Baitul Mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah SAW telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau SAW, memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.



Menurut Syaikh Abdul Aziz Al-Badri, Ad Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al Wadliyah bin Atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu beliau memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya 63,75 gram emas. Jadi kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp 70.000, berarti gaji guru, pengajar anak-anak, lebih kurang Rp. 4.462.5000. (Bandingkan dengan gaji guru sekarang)



Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Sementara negara berkewajiban menjadikan saran-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:



“Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim dan muslimah” (HR Thabrani)



Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (fardlu ‘ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardlu kifayah (fardlu atas sebagian kaum muslimin) tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika dan ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.



Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah SAW itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslimin, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi Beliau, tetapi untuk kaum muslimin, atau untuk negara. Lain halnya apabila hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya, maka hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum muslimin.



Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah SAW terhadap suatu hadiah yang diterimanya, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bentuk hadiah yang bernilai khusus pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Juga bagaimana bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil atau penggantinya yang hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Maal dan untuk seluruh kaum muslimin.



Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah SAW pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.



Diceritakan bahwa Sayyidina Umar ra telah memberikan sesuatu dari Baitul Maal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para Khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra. Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibnu Thulun di Mesir, memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman-minuman dan obat-obatan serta, dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit. Jadi, keberadaan dokter di tengah masyarakat, terpecahnya problema kesehatan masyarakat, dan pembangunan sarana atau balai-balai kesehatan, adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap perwujudan semua itu.



Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan (jasa) yang pokok mudah dipahami, sebab tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ini semua maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.



Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw :



“Barangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (Al-Hadits)



Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya:



“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah. Apabila mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk kepada aturan Islam) maka terpelihara oleh-Ku darah-darah mereka, harta-harta mereka kecuali dengan jalan yang hak. Dan hisabnya terserah kepada Allah. (HR. Bukhari, Muslim dan pemilik sunan yang empat)



Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat, adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang akan dan mengganggu keamanan jiwa, darah dan harta orang lain. Sebagai gambaran kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa qishash, yakni hukum balasan yang setimpal kepada orang yang melakukan kejahatan tersebut. Termasuk di dalamnya keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki. Serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan aset yang mereka miliki.



Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan. Demikian juga Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syari’at Islam. 



Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersedian lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.



Wallahu a’lam.
SALAM PEMBEBASAN!


                                                                                               
                                                                                                NAJMAH AL FARUQ


Rujukan:
1) Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam – Syaikh Abdul Aziz Al Badri
2) Solusi Islam atas Masalah Ketenagakerjaan – Muhammad Reza Rosadi
3) Sistem Ekonomi dalam Islam – Syaikh Taqiyuddin An Nabhani
4) Studi Pemikiran Islam – Muhammad Husain Abdullah