Dalam pidatonya di
hadapan para menteri, gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
telah menegaskan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi. “Rencana tersebut bakal direalisasikan usai pembahasan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja perubahan (RAPBN-P) 2013.” jelas SBY saat
membuka Musrenbangnas di Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4). (Merdeka.com)
Inilah secuil berita
yang kita dapatkan dari sekian banyak berita tentang kedahsyatan kenaikan BBM.
Banyak sekali dongeng dan cerita dari negeri muslim yang terjajah ini, banyak
sekali pula alasan yang terlontar dari gedung raksasa yang ditempati oleh
petinggi-petinggi demokrasi. Kenaikan BBM akan dan sangat pasti terjadi, alasan
yang sering mereka lontarkan adalah subsidi BBM mengakibatkan APBN sakit bahkan
bisa dikatakan “sekarat”. Jikalau memang seperti itu alasannya, mengapa hanya
subsidi BBM yang disudutkan? Mengapa anggaran untuk bayar bunga dan cicilan
pokok utang yang totalnya sebesar 171,7 triliun tidak pernah dijadikan
persoalan? Ada apa sebenarnya di balik subsidi BBM??
Fakta telah bercerita bahwa
84% Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di
Indonesia telah dikuasai oleh individu, kelompok maupun swasta asing. Inilah
fakta yang Indonesia beberkan kepada kita, tidakkah kalian mengerti apa makna
semua itu? Dalil APBN “sekarat” sehingga BBM harus dinaikkan hanyalah sebatas
kedok licik pemerintah untuk menutupi tujuan mereka sesungguhnya, yakni
melayani kepentingan para kapitalis!
Kenaikan BBM ini sangat
jelas akan menambah kesusahan bahkan menambah kemiskinan rakyat. Kenaikan BBM
hanyalah menambah beban rakyat, rakyat yang miskin tambah miskin, bisa dibilang
bahwa SBY mengeluarkan ultimatum “LANJUTKAN KEMISKINAN”. Dengan kenaikan BBM
akan sangat pasti dan otomatis bahan-bahan pokok yang diperlukan rakyat akan
mengalami kenaikan harga juga. Ini sangat jelas tidak berpihak sama rakyat,
jikalau memang perlu menyebarkan angket setuju atau tidak akan kenaikan BBM
sama rakyat, saya yakin pasti akan banyak yang menolak. Bagaimana tidak, hal
yang mustahil mereka menyetujui keputusan yang bisa menambah kemiskinan mereka.
Rakyat harus waspada
dengan kenaikan BBM ini, karena bisa tercium betapa busuknya rencana para
petinggi-petinggi demokrasi akan kenaikan BBM ini. Petinggi-petinggi demokrasi
adalah manusia-manusia yg licik, mereka bersembunyi di balik undang-undang.
Pada faktanya kenaikan BBM adalah langkah untuk meliberalisasi migas di
Indonesia di sektor hilir setelah sektor hulu diliberalisasi secara sempurna.
Pemerintah pada
dasarnya sadar betul kenaikan BBM ini akan semakin menambah kesengsaraan
rakyat. Itulah mereka segera meluncurkan kebijakan lain yaitu berupa BLT
(Bantuan Langung Tunai), RasKin dlln. Tapi realitas berbicara bahwa kebijakan
dalam bentuk bantuan itu hanyalah imajinasi sebatas harapan kosong belaka. BLT
ataupun RasKin ini hanyalah kebijakan untuk sementara waktu, BLT hanya selama 3
bulan dan RasKin diperpanjang selama 1 tahun. Yang menjadi pertanyaan,
bagaimanakah nasib rakyat setelah 3 bulan atau setelah 1 tahun itu?
Yang
menjadi fakta lain adalah BLT maupun RasKin itu tidak tepat pada sasaran, jika
dianalisis Rakyat yang akan diberikan bantuan hanyalah mereka yang masuk dalam
kategori garis kemiskinan yang dibuat oleh Bappenas. Sementara, banyak yang
diambang batas yang tidak masuk dalam kategori dan sasaran penerimaan bantuan,
baik bantuan pendidikan, BLT, dan lain sebagainya yang sangat menderita. Rakyat
pada kondisinya kaya bukan, dianggap miskin tidak oleh pemerintah. Kalau kita
percaya garis yang ditetapkan oleh world bank itu ada sekitar 109
juta, jika dikurangi 39 juta sekitar ada 70 juta yang tidak mendapat subsidi. Inilah
bukti bahwa segala kebijakan yang ditetapkan oleh petinggi-petinggi demokrasu
tidaklah berpihak pada rakyat.
Kenaikan BBM bisa
dikategorikan sebagai kebijakan “paksaan” oleh ekonomi pasar internasional.
Kenaikan BBM bukanlah lahir dari aspirasi rakyat, bagaimana mungkin rakyat
ingin “mati konyol” dengan menahan “gondok kesusahan” kenaikan harga
bahan-bahan pokok. Tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita, mengapa harus
ditambah lagi kerumitan hidup rakyat dengan kebijakan khianat ini? Dan bisa
dianalisis kenaikan BBM ini berujung pada kepentingan asing, kebijakan ini
adalah permainan monopoli ekonomi tingkat atas oleh para penguasa dan petinggi.
Pada dasarnya kenaikan
BBM ini jika dianalisis akan berujung pada “KEHARAMAN”. Kita tinjau satu
persatu :
1. Kenaikan
BBM lahir dari privatisasi & liberalisasi migas
Imam Abu Dawud menuturkan sebuah
hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra,
bahwasanya ia berkata:
أَنَّهُ وَفَدَ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ
الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ
فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ
إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan
meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu
al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”
Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra
telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan
Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan
kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu
al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian
tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud].
Beranjak dari
hadits ini bisa kita analisis bahwa rasulullah menarik kembali tambang garam
itu dari Abyad bin Hamal ra. Rasulullah menarik kembali karena tambang itu
mengandung atau bisa dikatakan menghasilkan deposit melimpah yang dapat
digunakan untuk kepentingan umat. Ini bukti yang jelas untuk memaparkan bahwa
haram memberikan segala sesuatu yang menghasilkan deposit besar untuk umat
kepada individu, kelompok apalagi negara lain.
Ini
juga bukan hanya berlaku untuk tambang garam saja, akan tetapi segala sesuatu
yang tidak terbatas/sangat banyak jika ditinjau dari segi jumlahnya yang bisa
dijadikan milik bersama. Migas termasuk, hutan termasuk, laut termasuk dan
lain-lain yang memiliki jumlah sangat banyak. Dalam hadits tersebut bisa kita
kaji mengenai hal ini, kalaupun hanya karena zat garamnya akan secara pasti
Rasulullah akan menolak dari awal permintaan dari Abyad bin Hamal ra, akan
tetapi dikarenakan zat itu ditinjau dari segi jumlahnya yang sangat banyak.
Kita
lihat dongeng yang diceritakan oleh fakta Indonesia, 84% Sumber Daya Alam
diberikan kepada swasta asing untuk dikelola. Buka matamu kawan, hak-hak yang
seharusnya milik kita sekarang dikuasai oleh asing! Dan itu dikarenakan
penguasa kita yang senang hati memberikan secara percuma untuk itu!
Privatisasi
maupun liberalisasi migas “haram” hukumnya dalam islam, migas seharusnya
dikelola oleh negara Indonesia sendiri dan bukan untuk dikelola oleh swasta
asing. Inilah wajah buruk demokrasi, pembunuh tanpa wajah!
2. Imam
Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain, menuturkan
sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Manusia itu
berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan
api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang
diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram"
:
"Kaum Muslim
berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya
haram".[HR. Imam Ibnu Majah]
Kaum muslim mempunyai hak dan andil untuk
mengatur, menjaga dan mempergunakan segala sesuatu yg sangat banyak itu secara
bersama-sama. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada pula yang dilebih-lebihkan.
Fakta sekarang yang dibeberkan oleh demokrasi apa? Ketiga hal di atas sekarang
tidak menjadi milik umat islam, tidak menjadi milik rakyat indonesia, akan
tetapi menjadi milik orang lain, orang yang tinggal di Indonesia saja tidak
sudi dan hanya mau mengeruk semua sendi-sendi kehidupan negeri kaya ini.
3. Dari
Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual
kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan
al-Tirmidziy]. Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra,
bahwasanya ia berkata:
“Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan
lain-lain]
Imam
al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits
yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadits Jabir ra
juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat
Iyas bin ‘Abd ra.
Menurut
Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air,
yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang yang memiliki. Tidak ada
perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki
(secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau
menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak.
Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam
Asy Syaukaniy menyatakan:
“Dua
hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni,
kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut
menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah,
atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau
untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan
hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau
tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183].
Imam
An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:
“Adapun
perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah
saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai`
dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang
mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah
untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa`
liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput
tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain
(laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan
air untuk pengairan padang rumput). Adapun larangan menjual kelebihan air
sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut,
maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah
dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di
dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air
tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali
ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut. Pemilik sumur itu dilarang
menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan
untuk ternak tanpa kompensasi. Sebab, jika ia melarang mendermakan
kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan
ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan
kehausan. Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan
air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput. Adapun riwayat pertama
(nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian,
yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan
bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput. Dan
larang tersebut menjadi nahyu tanziih.
Para
ulama madzhab berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran
dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air
lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu)
untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga),
pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah
Shahih Muslim, juz 5/414].
Adapun
qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan
yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari
bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
“Barang siapa menghalangi (orang lain
untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang
rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia
pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad].
Hadits-hadits
yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa
seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang
sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa
menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat. Dari sinilah
dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau
perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta
kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.
Realitas sekarang berbanding terbalik, BBM
tidak dimiliki oleh umat, tidak dimiliki oleh negara tetapi dimiliki oleh orang
lain, dan yang lebih parahnya lagi orang tersebut adalah musuh utama kita!
Kebijakan setan yang pemerintah utarakan sama saja membangun jalan tol untuk
orang-orang kafir menguasai kaum muslim, semakin dikuasainya BBM atau
tambang-tambang minyak dan gas di negeri ini akan semakin menguatkan cengkraman
kuku kematian mereka(orang-orang kafir) untuk mengoyak tubuh negeri kaya raya
ini.
Hal
inipun sangat dilarang dalam Islam, mari kita simak Firman Allah :
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]. Ini telah menjadi bukti bahwa umat islam “haram” hukumnya berada dalam kendali orang-orang kafir. Tapi apa yang pemerintah lakukan terhadap kita? Mereka dengan seenaknya mengeluarkan kebijakan khianat atas landasan kenaikan BBM yang sejatinya mengantarkan umat ke jurang kematian!
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]. Ini telah menjadi bukti bahwa umat islam “haram” hukumnya berada dalam kendali orang-orang kafir. Tapi apa yang pemerintah lakukan terhadap kita? Mereka dengan seenaknya mengeluarkan kebijakan khianat atas landasan kenaikan BBM yang sejatinya mengantarkan umat ke jurang kematian!
4. Kebijakan
setan : Diskriminatif & Pendzaliman massal kepada rakyat
Sejatinya
kenaikan BBM menambah beban yang ada di pundak rakyat. Fakta berbicara bahwa
tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita. Mari kita tinjau hadits berikut :
“Barangsiapa
menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya
kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]
Kenaikan BBM sudah sangat
pasti menyempitkan urusan rakyat. Pemerintah dengan seenaknya memainkan
skenario penghalalan kebijakan ini atas nama Undang-Undang. Tidak sadarkah
bahwa perbuatan kalian itu akan dibalas oleh Allah kelak, wahai tikus
berdasi???
Dituturkan
dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:
“Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur
suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya;
dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia
memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR.
Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Wahai para tikus berdasi
yang menjadi petinggi demokrasi, Rasulullah telah menitipkan doa untukmu!
Kenaikan BBM dikatakan
diskriminatif karena mengakibatkan kaum muslim tidak bisa mengecap hak mereka
dengan adil. Pada dasarnya BBM adalah milik bersama, bukan milik negara! Negara
hanya ditugaskan untuk mengelola, bukan untuk menggunakan apalagi menjual
kepada orang lain tanpa persetujuan sang pemilik (rakyat).
Sangatlah konyol rakyat
sebagai pemilik semua itu harus membeli kepada orang yang ditugaskan oleh
rakyat untuk mengelola. Bagaimana bisa sang majikan menjadi pembeli di toko
sang majikan itu sendiri yg di atur oleh pembantu yg ditugaskan oleh sang
majikan! Wahai para tikus berdasi yang ada di parlemen, tahu diri, tahu malu
dan tahu dosa! Kalian seenaknya saja menaikkan BBM hanya dengan landasan UU
APBN 2012 pasal 7 ayat 6a. UU yang kalian jadikan cap stempel keabsahan untuk menjual
dan menaikkan harga BBM akan sangat pasti telah menjadi cap stempel pula di
neraka kelak!
Ini semua tidak akan
pernah lepas dari “Demokrasi”. Semboyan demokrasi yang berbunyi : ‘Dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat” hanyal sebatas tulisan indah yang terpampang di
gedung-gedung petinggi demokrasi! Demokrasi itu omong kosong, demokrasi adalah
tempat tinggalnya para cecunguk-cecunguk berdasi yang memainkan peran dengan
bermadzhabkan kapitalis!
Solusi dari semua ini
adalah satu :
“GANTI REZIM, GANTI
SISTEM!!”
Untuk
menghentikan dan menggantikannya, saatnya kita lipat gandakan perjuangan dan
pengorbanan untuk menerapkan syariah secara utuh dalam bingkai Khilafah
Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai bentuk pemenuhan kita terhadap seruan
Allah dan RasulNya.
"Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul
menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu". (QS
al-Anfal [8]: 24)
Wallâh
a’lam bi ash-shawâb
SALAM
PEMBEBASAN!!
Najmah Al Faruq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar