Rss

Kamis, 02 Mei 2013

KENAIKAN BBM : REKAYASA LINTAH DEMOKRASI DI NEGARA PECUNDANG!


Dalam pidatonya di hadapan para menteri, gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Rencana tersebut bakal direalisasikan usai pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja perubahan (RAPBN-P) 2013.” jelas SBY saat membuka Musrenbangnas di Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4). (Merdeka.com)
Inilah secuil berita yang kita dapatkan dari sekian banyak berita tentang kedahsyatan kenaikan BBM. Banyak sekali dongeng dan cerita dari negeri muslim yang terjajah ini, banyak sekali pula alasan yang terlontar dari gedung raksasa yang ditempati oleh petinggi-petinggi demokrasi. Kenaikan BBM akan dan sangat pasti terjadi, alasan yang sering mereka lontarkan adalah subsidi BBM mengakibatkan APBN sakit bahkan bisa dikatakan “sekarat”. Jikalau memang seperti itu alasannya, mengapa hanya subsidi BBM yang disudutkan? Mengapa anggaran untuk bayar bunga dan cicilan pokok utang yang totalnya sebesar 171,7 triliun tidak pernah dijadikan persoalan? Ada apa sebenarnya di balik subsidi BBM??
Fakta telah bercerita bahwa 84%  Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia telah dikuasai oleh individu, kelompok maupun swasta asing. Inilah fakta yang Indonesia beberkan kepada kita, tidakkah kalian mengerti apa makna semua itu? Dalil APBN “sekarat” sehingga BBM harus dinaikkan hanyalah sebatas kedok licik pemerintah untuk menutupi tujuan mereka sesungguhnya, yakni melayani kepentingan para kapitalis!
Kenaikan BBM ini sangat jelas akan menambah kesusahan bahkan menambah kemiskinan rakyat. Kenaikan BBM hanyalah menambah beban rakyat, rakyat yang miskin tambah miskin, bisa dibilang bahwa SBY mengeluarkan ultimatum “LANJUTKAN KEMISKINAN”. Dengan kenaikan BBM akan sangat pasti dan otomatis bahan-bahan pokok yang diperlukan rakyat akan mengalami kenaikan harga juga. Ini sangat jelas tidak berpihak sama rakyat, jikalau memang perlu menyebarkan angket setuju atau tidak akan kenaikan BBM sama rakyat, saya yakin pasti akan banyak yang menolak. Bagaimana tidak, hal yang mustahil mereka menyetujui keputusan yang bisa menambah kemiskinan mereka.
Rakyat harus waspada dengan kenaikan BBM ini, karena bisa tercium betapa busuknya rencana para petinggi-petinggi demokrasi akan kenaikan BBM ini. Petinggi-petinggi demokrasi adalah manusia-manusia yg licik, mereka bersembunyi di balik undang-undang. Pada faktanya kenaikan BBM adalah langkah untuk meliberalisasi migas di Indonesia di sektor hilir setelah sektor hulu diliberalisasi secara sempurna.
Pemerintah pada dasarnya sadar betul kenaikan BBM ini akan semakin menambah kesengsaraan rakyat. Itulah mereka segera meluncurkan kebijakan lain yaitu berupa BLT (Bantuan Langung Tunai), RasKin dlln. Tapi realitas berbicara bahwa kebijakan dalam bentuk bantuan itu hanyalah imajinasi sebatas harapan kosong belaka. BLT ataupun RasKin ini hanyalah kebijakan untuk sementara waktu, BLT hanya selama 3 bulan dan RasKin diperpanjang selama 1 tahun. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah nasib rakyat setelah 3 bulan atau setelah 1 tahun itu?
Yang menjadi fakta lain adalah BLT maupun RasKin itu tidak tepat pada sasaran, jika dianalisis Rakyat yang akan diberikan bantuan hanyalah mereka yang masuk dalam kategori garis kemiskinan yang dibuat oleh Bappenas. Sementara, banyak yang diambang batas yang tidak masuk dalam kategori dan sasaran penerimaan bantuan, baik bantuan pendidikan, BLT, dan lain sebagainya yang sangat menderita. Rakyat pada kondisinya kaya bukan, dianggap miskin tidak oleh pemerintah. Kalau kita percaya garis yang ditetapkan oleh world bank itu ada sekitar  109 juta, jika dikurangi 39 juta sekitar ada 70 juta yang tidak mendapat subsidi. Inilah bukti bahwa segala kebijakan yang ditetapkan oleh petinggi-petinggi demokrasu tidaklah berpihak pada rakyat.
Kenaikan BBM bisa dikategorikan sebagai kebijakan “paksaan” oleh ekonomi pasar internasional. Kenaikan BBM bukanlah lahir dari aspirasi rakyat, bagaimana mungkin rakyat ingin “mati konyol” dengan menahan “gondok kesusahan” kenaikan harga bahan-bahan pokok. Tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita, mengapa harus ditambah lagi kerumitan hidup rakyat dengan kebijakan khianat ini? Dan bisa dianalisis kenaikan BBM ini berujung pada kepentingan asing, kebijakan ini adalah permainan monopoli ekonomi tingkat atas oleh para penguasa dan petinggi.
Pada dasarnya kenaikan BBM ini jika dianalisis akan berujung pada “KEHARAMAN”. Kita tinjau satu persatu :
1.      Kenaikan BBM lahir dari privatisasi & liberalisasi migas
Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud].
Beranjak dari hadits ini bisa kita analisis bahwa rasulullah menarik kembali tambang garam itu dari Abyad bin Hamal ra. Rasulullah menarik kembali karena tambang itu mengandung atau bisa dikatakan menghasilkan deposit melimpah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat. Ini bukti yang jelas untuk memaparkan bahwa haram memberikan segala sesuatu yang menghasilkan deposit besar untuk umat kepada individu, kelompok apalagi negara lain.
      Ini juga bukan hanya berlaku untuk tambang garam saja, akan tetapi segala sesuatu yang tidak terbatas/sangat banyak jika ditinjau dari segi jumlahnya yang bisa dijadikan milik bersama. Migas termasuk, hutan termasuk, laut termasuk dan lain-lain yang memiliki jumlah sangat banyak. Dalam hadits tersebut bisa kita kaji mengenai hal ini, kalaupun hanya karena zat garamnya akan secara pasti Rasulullah akan menolak dari awal permintaan dari Abyad bin Hamal ra, akan tetapi dikarenakan zat itu ditinjau dari segi jumlahnya yang sangat banyak.
      Kita lihat dongeng yang diceritakan oleh fakta Indonesia, 84% Sumber Daya Alam diberikan kepada swasta asing untuk dikelola. Buka matamu kawan, hak-hak yang seharusnya milik kita sekarang dikuasai oleh asing! Dan itu dikarenakan penguasa kita yang senang hati memberikan secara percuma untuk itu!
      Privatisasi maupun liberalisasi migas “haram” hukumnya dalam islam, migas seharusnya dikelola oleh negara Indonesia sendiri dan bukan untuk dikelola oleh swasta asing. Inilah wajah buruk demokrasi, pembunuh tanpa wajah!
2.      Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain,  menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 
Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram" :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]
      Kaum muslim mempunyai hak dan andil untuk mengatur, menjaga dan mempergunakan segala sesuatu yg sangat banyak itu secara bersama-sama. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada pula yang dilebih-lebihkan. Fakta sekarang yang dibeberkan oleh demokrasi apa? Ketiga hal di atas sekarang tidak menjadi milik umat islam, tidak menjadi milik rakyat indonesia, akan tetapi menjadi milik orang lain, orang yang tinggal di Indonesia saja tidak sudi dan hanya mau mengeruk semua sendi-sendi kehidupan negeri kaya ini.
3.      Dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
 “Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:
 “Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim.  Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin ‘Abd ra.
Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang  yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak. 
 Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:
“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air.  Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya.  Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183].
Imam An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:
“Adapun perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput).  Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut.  Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi.  Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan.  Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput.  Adapun riwayat pertama (nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput.   Dan larang tersebut menjadi nahyu tanziih.  
Para ulama madzhab berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 5/414].
Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:
 “Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad].
Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.
      Realitas sekarang berbanding terbalik, BBM tidak dimiliki oleh umat, tidak dimiliki oleh negara tetapi dimiliki oleh orang lain, dan yang lebih parahnya lagi orang tersebut adalah musuh utama kita! Kebijakan setan yang pemerintah utarakan sama saja membangun jalan tol untuk orang-orang kafir menguasai kaum muslim, semakin dikuasainya BBM atau tambang-tambang minyak dan gas di negeri ini akan semakin menguatkan cengkraman kuku kematian mereka(orang-orang kafir) untuk mengoyak tubuh negeri kaya raya ini.
Hal inipun sangat dilarang dalam Islam, mari kita simak Firman Allah :
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]. Ini telah menjadi bukti bahwa umat islam “haram” hukumnya berada dalam kendali orang-orang kafir. Tapi apa yang pemerintah lakukan terhadap kita? Mereka dengan seenaknya mengeluarkan kebijakan khianat atas landasan kenaikan BBM yang sejatinya mengantarkan umat ke jurang kematian!
4.      Kebijakan setan : Diskriminatif & Pendzaliman massal kepada rakyat
Sejatinya kenaikan BBM menambah beban yang ada di pundak rakyat. Fakta berbicara bahwa tanpa kenaikan BBM rakyat sudah menderita. Mari kita tinjau hadits berikut :
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]
Kenaikan BBM sudah sangat pasti menyempitkan urusan rakyat. Pemerintah dengan seenaknya memainkan skenario penghalalan kebijakan ini atas nama Undang-Undang. Tidak sadarkah bahwa perbuatan kalian itu akan dibalas oleh Allah kelak, wahai tikus berdasi???
Dituturkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:
 “Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
Wahai para tikus berdasi yang menjadi petinggi demokrasi, Rasulullah telah menitipkan doa untukmu!
Kenaikan BBM dikatakan diskriminatif karena mengakibatkan kaum muslim tidak bisa mengecap hak mereka dengan adil. Pada dasarnya BBM adalah milik bersama, bukan milik negara! Negara hanya ditugaskan untuk mengelola, bukan untuk menggunakan apalagi menjual kepada orang lain tanpa persetujuan sang pemilik (rakyat).
Sangatlah konyol rakyat sebagai pemilik semua itu harus membeli kepada orang yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengelola. Bagaimana bisa sang majikan menjadi pembeli di toko sang majikan itu sendiri yg di atur oleh pembantu yg ditugaskan oleh sang majikan! Wahai para tikus berdasi yang ada di parlemen, tahu diri, tahu malu dan tahu dosa! Kalian seenaknya saja menaikkan BBM hanya dengan landasan UU APBN 2012 pasal 7 ayat 6a. UU yang kalian jadikan cap stempel keabsahan untuk menjual dan menaikkan harga BBM akan sangat pasti telah menjadi cap stempel pula di neraka kelak!
Ini semua tidak akan pernah lepas dari “Demokrasi”. Semboyan demokrasi yang berbunyi : ‘Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” hanyal sebatas tulisan indah yang terpampang di gedung-gedung petinggi demokrasi! Demokrasi itu omong kosong, demokrasi adalah tempat tinggalnya para cecunguk-cecunguk berdasi yang memainkan peran dengan bermadzhabkan kapitalis!
Solusi dari semua ini adalah satu :
“GANTI REZIM, GANTI SISTEM!!”
Untuk menghentikan dan menggantikannya, saatnya kita lipat gandakan perjuangan dan pengorbanan untuk menerapkan syariah secara utuh dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai bentuk pemenuhan kita terhadap seruan Allah dan RasulNya.
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu". (QS al-Anfal [8]: 24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb
SALAM PEMBEBASAN!!                                                                                      
Najmah Al Faruq




Tidak ada komentar:

Posting Komentar